Berikut jumlah pasien virus corona atau Covid 19 di Indonesia yang tercatat hingga Minggu (24/4/2022). Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 382 penambahan dari total sebelumnya 6.043.768 kasus. Kini, total kasus Covid 19 di Indonesia menjadi 6.044.150 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.

Kabar baiknya, ada 2.168 pasien yang berhasil sembuh dari Covid 19. Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.870.419 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 5.855.361 jiwa. Sementara itu, jumlah pasien positif Covid 19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 33 pasien.

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 156.100 orang dari yang sebelumnya sebanyak 156.067 orang. Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta memiliki persentase jumlah kasus Covid 19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.

Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi. Update corona atau Covid 19 di Indonesia bisa di akses . Diwartakan , Adapun syarat wajib vaksin booster hanya berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui konferensi pers di Istana Negara, Senin (18/4/2022). "Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menkes Budi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan. Ia melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo.

Anak anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen. "Anak anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali," ucap Budi. 1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid 19

2. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT PCR dengan masa berlaku 3×24 jam 3. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT PCR dengan masa berlaku 3×24 jam 4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT PCR 3×24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama 2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT PCR

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan Harga tes antigen di stasiun yang disediakan KAI Rp 35.000. Hasil tes berlaku 1 x 24 jam dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Agar bisa naik KA tepat waktu, calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *